
Apa yang anda lakukan? Ya apa yang anda lakukan jika judul tulisan ini jadi kenyataan menimpa diri anda sendiri, menjadi tersangka jadi suatu kasus hukum. Bukan bermaksud mau menakut-nakuti, namun setidaknya jangan abai (apalagi alergi) dengan permasalahan hukum.
Mari peduli dengan hukum, pisahkan terlebih dahulu antara peristiwa (berita) hukum dengan permasalahan hukum. Sampai saat ini di Indonesia (terutama yang disiarkan di berbagai media penyiaran nasional), peristiwa hukum terkesan karut marut.
Karut marut ini berupa begitu banyaknya rentetan peristiwa hukum. Itu satu. Kedua, sebagian dari rentetan peristiwa hukum itu datang dari perilaku koruptif para pejabat (yang seharusnya mereka memberikan contoh dalam mematuhi tata aturan hukum).
Ketiga, banyak terdakwa koruptor atau pelaku kejahatan lainnya di persidangan divonis tidak sesuai harapan keadilan atau bahkan malah bebas. Hal ini membuat sebagian besar dari masyarakat kebanyakan, menduga hukum di peradilan bisa dibeli agar bisa dimanipulasi.
Stigma
Ketiga bentuk karut marut hukum ini pada akhirnya membuat masyarakat kebanyakan kecewa dan jengkel. Belum lagi dengan peristiwa hukum di luar kasus menasional yang terabaikan oleh vonis keadilan (seperti kasus begal, tilang polisi dan lain-lain), makin membuat sebagian masyarakat tak percaya lagi dengan institusi-institusi hukum. Apalagi dengan tata peraturannya makin tak peduli.
Pada gilirannya rasa kecewa, jengkel, tak percaya dan tak peduli tersebut menciptakan masyarakat yang apatis terhadap hukum dan keadilan di Indonesia. Masyarakat yang alergi terhadap permasalahan hukum sehari-hari.
Dalam tahap apatis ini, muncullah apa yang dinamakan stigmatisasi. Yakni, proses menyamaratakan antara peristiwa hukum yang karut marut dengan permasalahan hukum sehari-hari.
Permasalahan hukum sehari-hari, mengandaikan ada kesenjangan antara harapan keadilan dari diri seseorang dengan tata tertib hukum yang terjadi sehari-hari. Ya saya, anda dan semua orang dari bangun tidur di pagi hari sampai tidur malam, setidaknya selalu terlibat dengan permasalahan hukum sehari-hari (Ubi societas, ibi ius / Di mana ada masyarakat di situ ada hukum).
Mari menggunakan perumpamaan “kalau tidak ingin dicubit, janganlah mencubit terlebih dahulu.” Kalau anda alergi dengan permasalahan hukum sehari-hari karena hasil dari stigma karut marut peristiwa hukum, apakah anda akan membiarkan orang lain “mencubit diri anda”?
Begitu juga sebaliknya, anda bebas “mencubit siapa saja” karena hukum di Indonesia sebagian bisa dibeli dan dimanipulasi mencontoh karut marut peristiwa hukum. ya kalau hukum itu bisa dibeli atau dimanipulasi, kalau tidak siap-siap saja anda menjadi tersangka kasus hukum
HukumOnline dan Hukumpedia
Kalau begitu, mari mulai dari sekarang peduli atau berkesadaran hukum. Kepedulian ini bisa dimulai dari diri kita sendiri untuk menambah wawasan informasi tentang hukum yang terjadi sehari-hari. Tujuannya jelas misalnya tiba-tiba menjadi tersangka, anda tidak lagi panik atau bingung apa yang harus dilakukan.
Cara paling mudah untuk menambah wawasan informasi hukum bukan dengan belajar mandiri, melainkan bergabung dengan komunitas yang peduli dengan hukum. Dalam komunitas yang membahas khusus hukum, seorang pemula bisa belajar dan seorang yang pakar bisa sharing ilmu
Tahu dengan Hukumonline.com? Situs portal penyedia layanan informasi hukum di Indonesia. Nah bagi anda yang baru ingin berinteraksi dengan komunitas khusus membahas hukum, bisa mulai dari situs portal ini.
Setelah daftar keanggotaan di HukumOnline, anda bisa bertanya tentang seputar permasalahan hukum sehari-hari yang umum atau yang melibatkan anda sendiri di kanal Klinik HukumOnline. Banyak pilihan bidang apa yang ingin ditanyakan, dari Profesi Hukum sampai ke Hukum Pidana.
Kalau masih belum puas dengan jawaban dari Klinik HukumOnline, anda bisa bergabung ke Hukumpedia.com untuk lebih mendalami pertanyaan permasalahan hukum sehari-hari. Hukumpedia adalah layanan dari HukumOnline tempat pertukaran atau sharing informasi dan gagasan tentang hukum.
Daftar di Hukumpedia, user dan password-nya sama dengan di HukumOnline. Jadi, di Hukumpedia anda bisa menayangkan tulisan seputar hukum lalu user lainnya bisa menanggapi tulisan anda.
Nah, keuntungan menjadi anggota HukumOnline dan Hukumpedia setidaknya jika anda dijadikan tersangka dari suatu kasus hukum bisa mengerti mengapa anda dijadikan tersangka. Tidak hanya itu keuntungannya, jejaring sosial yang anda dapatkan di Hukumpedia bisa membantu, baik dari sisi solusi atau bahkan bisa jadi dari sisi bantuan hukum langsung.
Negara auto pilot, bikin hukum sendiri2 jadinya 🙂
Miris 😦
yup, negara autopilot, berati paling tidak mulai dari sendiri ya untuk peduli dengan hukum bukan edukasi teladan dari para pejabat atau tokoh politik Indonesia…
Dulu aku males banget berurusan dengan yang namanya hukum kayak gitu. Tapi sekarang sebenernya kita kudu melek hukum ya biar nggak terjajah di negri sendiri.
Siyaap, sepakat Mbak Putri, dari namanya saja “hukum” udah membuat saya ngeri-ngeri gimana gitu.. nah mulai sekarang memang kudu melek hukum agar yang namanya hukum nggak makin ngeri, cuman perlu diwaspadai ajah.
Pertama kali mengenal hukum online dan hukumpedia dari bang Nur Terbit…
Nah itu dia, padahal hukumonline berdiri sejak 2007, saya juga baru tahu lagi sekarang-sekarang ini, dulu kayaknya pernah kenal sewaktu nyari undang-undang buat bahan makalah
Baca hukumpedia jadi mengerti bahwa hukum sebenarnya adalah kawan, bukan lawan.
Sepakat Mbak Nunik, apalagi ditambah banyak istilah hukum yang rumit, maka dari itu perlu dipelajari bareng-bareng …
Yuk berbagi ilmu hukumnya di hukumpedia.com hihihihi
wuiih disambangi empunya Hukumpedia, siyaap Mbak, pengin nulis euy di Hukumpedia…
he he he baca ini “kalau tidak ingin dicubit, janganlah mencubit terlebih dahulu” jadi ingat koes plus ya mas: cubit-cubitan 🙂
emang sih, ga stigma negatif, kita mesti belajar lebih lanjut tentang hukum
hukumonline dan hukumpedia worth it juga buat referensi…
wadaw suka Koes Plus juga ternyata… Nah itu beneer belajar hukum di HukumOnline paling tidak berguna banget buat referensi
iya ya, enak kalo ngerti hukum paling enggak dasar2nya aja 🙂
Sepakat, dasar itu yang kudu dimengerti supaya kit nggak “bodoh-bodoh amat” kalau dibdohi orang gitu…
setujuuuu, jangan mau dibodoh-bodohi dengan yang mengerti hukum, karena kita juga pasti mengerti hukum kok 🙂
Nah itu dia, intinya mengerti dulu dan selanjutnya mudah-mudahan tidak dibodohi 🙂
Jauh0jauh eh sama yang namanya hukum, awalnya tapi mau tidak mau kita juga harus bersentuhan juga dengan hukum secara tidak langsung
nah itu dia Mbak, terhadap pelanggaran hukum jauh-jauh ndah, tapi memang harus waspada kalau-kalau diri sendiri dijadinn tersang, mudah-mudahan terhindar dari itu…
iya, nih. Kita musti mulai melek sama huku. Ngeri juga kalau suatu saat kena kasus hukum cuma karena tulisan
Nah itu dia , diri sendiri seh maunya lurus-lurus ajah, tapi kan banyak kemungkina kalau berinteraksi ada salah paham-salah paham gitu yang berujung peraadilan, makanya sepakat kudu melek hukum…
Belajar bareng2 yuk mas, mudah2an bisa bermanfaat buat banyak orang
Siyaap Mas, nah itu dia belajar bareng-bareng sepertinya lebih mudah karena ada sharing, negajarkan dan diajarkan…
siap ikut, mas 🙂
siyaap ikut belajar bareng tentang hukum lagi, wuaah menarik sekali ini 🙂
Bicara hukum dan perangkat dari offline dan online semua sudah lengkap, namun sayangnya mental dalam penerapannya yang belum siap saja kang negeri ini, jadi terkesan masih saling mencari celah dan pemanfaatannya. ( ko jadi curhat sih ) … ha,, ha,, ha,,, apa kabar kang ?
Nah itu dia, kata kuncinya: Mental mencari celah. Siyaaap kabar sebaik Kang Indra
Hukum itu emang ga bisa lepas dari kehidupan kita.
sama kayak kenangan akan mantan hahahhaha.
eh btw, akuh jadi paham dikit dikit tentang hukum lewat hukumpedia lho. Nexttime mau nulis opini ah disana.
heuheu eaaa kok mantan Gubraaak 😛
Siyaap, iya nih kudu kayaknya nulis di hukumpedia
Ia emang kita tetep harus mengerti hukum meski sedikit. Selalu semangat belajar menjadi semakin paham Hukun di Indonesia
Sepakat Mbak Atanasia,setidaknya mengerti dasar2nya biar nggak ditipu2 banget