HukumOnline-Hukumpedia-SahabatHukumpedia
Sumber: pixabay.com

Apa yang anda lakukan? Ya apa yang anda lakukan jika judul tulisan ini jadi kenyataan menimpa diri anda sendiri, menjadi tersangka jadi suatu kasus hukum. Bukan bermaksud mau menakut-nakuti, namun setidaknya jangan abai (apalagi alergi) dengan permasalahan hukum.

Mari peduli dengan hukum, pisahkan terlebih dahulu antara peristiwa (berita) hukum dengan permasalahan hukum. Sampai saat ini di Indonesia (terutama yang disiarkan di berbagai media penyiaran nasional), peristiwa hukum terkesan karut marut.


Karut marut ini berupa begitu banyaknya rentetan peristiwa hukum. Itu satu. Kedua, sebagian dari rentetan peristiwa hukum itu datang dari perilaku koruptif para pejabat (yang seharusnya mereka memberikan contoh dalam mematuhi tata aturan hukum).

Ketiga, banyak terdakwa koruptor atau pelaku kejahatan lainnya di persidangan divonis tidak sesuai harapan keadilan atau bahkan malah bebas. Hal ini membuat sebagian besar dari masyarakat kebanyakan, menduga hukum di peradilan bisa dibeli agar bisa dimanipulasi.

Stigma

Ketiga bentuk karut marut hukum ini pada akhirnya membuat masyarakat kebanyakan kecewa dan jengkel. Belum lagi dengan peristiwa hukum di luar kasus menasional yang terabaikan oleh vonis keadilan (seperti kasus begal, tilang polisi dan lain-lain), makin membuat sebagian masyarakat tak percaya lagi dengan institusi-institusi hukum. Apalagi dengan tata peraturannya makin tak peduli.

Pada gilirannya rasa kecewa, jengkel, tak percaya dan tak peduli tersebut menciptakan masyarakat yang apatis terhadap hukum dan keadilan di Indonesia. Masyarakat yang alergi terhadap permasalahan hukum sehari-hari.

Dalam tahap apatis ini, muncullah apa yang dinamakan stigmatisasi. Yakni, proses menyamaratakan antara peristiwa hukum yang karut marut dengan permasalahan hukum sehari-hari.

Permasalahan hukum sehari-hari, mengandaikan ada kesenjangan antara harapan keadilan dari diri seseorang dengan tata tertib hukum yang terjadi sehari-hari. Ya saya, anda dan semua orang dari bangun tidur di pagi hari sampai tidur malam, setidaknya selalu terlibat dengan permasalahan hukum sehari-hari (Ubi societas, ibi ius / Di mana ada masyarakat di situ ada hukum).

Mari menggunakan perumpamaan “kalau tidak ingin dicubit, janganlah mencubit terlebih dahulu.” Kalau anda alergi dengan permasalahan hukum sehari-hari karena hasil dari stigma karut marut peristiwa hukum, apakah anda akan membiarkan orang lain “mencubit diri anda”?

Begitu juga sebaliknya, anda bebas “mencubit siapa saja” karena hukum di Indonesia sebagian bisa dibeli dan dimanipulasi mencontoh karut marut peristiwa hukum. ya kalau hukum itu bisa dibeli atau dimanipulasi, kalau tidak siap-siap saja anda menjadi tersangka kasus hukum

HukumOnline dan Hukumpedia

Kalau begitu, mari mulai dari sekarang peduli atau berkesadaran hukum. Kepedulian ini bisa dimulai dari diri kita sendiri untuk menambah wawasan informasi tentang hukum yang terjadi sehari-hari. Tujuannya jelas misalnya tiba-tiba menjadi tersangka, anda tidak lagi panik atau bingung apa yang harus dilakukan.

Cara paling mudah untuk menambah wawasan informasi hukum bukan dengan belajar mandiri, melainkan bergabung dengan komunitas yang peduli dengan hukum. Dalam komunitas yang membahas khusus hukum, seorang pemula bisa belajar dan seorang yang pakar bisa sharing ilmu

Tahu dengan Hukumonline.com? Situs portal penyedia layanan informasi hukum di Indonesia. Nah bagi anda yang baru ingin berinteraksi dengan komunitas khusus membahas hukum, bisa mulai dari situs portal ini.

Setelah daftar keanggotaan di HukumOnline, anda bisa bertanya tentang seputar permasalahan hukum sehari-hari yang umum atau yang melibatkan anda sendiri di kanal Klinik HukumOnline. Banyak pilihan bidang apa yang ingin ditanyakan, dari Profesi Hukum sampai ke Hukum Pidana.

Kalau masih belum puas dengan jawaban dari Klinik HukumOnline, anda bisa bergabung ke Hukumpedia.com untuk lebih mendalami pertanyaan permasalahan hukum sehari-hari. Hukumpedia adalah layanan dari HukumOnline tempat pertukaran atau sharing informasi dan gagasan tentang hukum.

Daftar di Hukumpedia, user dan password-nya sama dengan di HukumOnline. Jadi, di Hukumpedia anda bisa menayangkan tulisan seputar hukum lalu user lainnya bisa menanggapi tulisan anda.

Nah, keuntungan menjadi anggota HukumOnline dan Hukumpedia setidaknya jika anda dijadikan tersangka dari suatu kasus hukum bisa mengerti mengapa anda dijadikan tersangka. Tidak hanya itu keuntungannya, jejaring sosial yang anda dapatkan di Hukumpedia bisa membantu, baik dari sisi solusi atau bahkan bisa jadi dari sisi bantuan hukum langsung.